Mengenal Istilah BI Checking Dalam Pinjaman

skor kredit

Pernahkah Anda mendengar istilah BI checking? Istilah ini sangat erat kaitannya dengan proses pinjam meminjam, khususnya jika peminjaman dilakukan ke bank. Baik itu pinjaman tunai, pinjaman tanpa agunan, atau pinjaman jenis apapun. Namun, jangan salah, karena ternyata sekarang ini cukup banyak juga lembaga peminjaman selain bank yang juga melakukan BI checking sebelum mencairkan pinjaman.

Jadi, apa sih sebenarnya BI checking? Kenapa hal ini menjadi sangat penting? Berikut ini adalah penjelasannya. Berdasarkan situs cermati.com, BI checking adalah informasi catatan mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) yang terdapat dalam SID (Sistem Informasi Debitur). SID sendiri adalah informasi debitur (peminjam) dan fasilitas kreditnya untuk dipertukarkan antar lembaga keuangan. Dalam BI checking atau IDI historis, ada beberapa data yang bisa diakses oleh semua lembaga keuangan bank dan non-bank yang terdaftar dalam anggota Biro Informasi Kredit, yaitu:

  • Identitas debitur
  • Pemilik dan pengurus
  • Pembiayaan yang diterima
  • Agunan
  • Penjamin
  • Kolektibilitas (Pembayaran kredit)

Ada 5 jenis skor kredit yang diberikan pada debitur dalam BI checking, yaitu:

  1. Skor 1: Kredit lancar (tidak pernah ada tunggakan)
  2. Skor 2: Kredit DPK atau Dalam Perhatian Khusus (ada tunggakan 1-90 hari)
  3. Skor 3: Kredit tidak lancar (ada tunggakan 91-120 hari)
  4. Skor 4: Kredit diragukan (ada tunggakan 121-180 hari)
  5. Skor 5: Kredit macet (ada tunggakan lebih dari 180 hari)

Ketika seorang debitur masuk ke dalam skor 3, 4, dan 5, dalam BI checking, maka pihak kreditur secara otomatis akan menolak pengajuan pinjaman Anda. Sebab, kreditur tidak akan mau mengambil risiko meminjamkan uang pada seseorang yang tidak mampu melunasi pinjamannya. Khususnya untuk lembaga keuangan bank, karena tingginya NPL (non-performing loan) atau kredit macet akan sangat mempengaruhi penilaian sehat atau tidaknya suatu bank.

Jika seandainya Anda sudah terlanjur masuk ke dalam daftar blacklist BI, Anda tidak perlu khawatir karena tetap bisa mengajukan kredit asalkan Anda melakukan pemutihan atas status Anda tersebut. Caranya yaitu dengan segera melunasi tunggakan kredit Anda dan segera lakukan komplain pada bank tempat Anda mengajukan jika setelah pelunasan skor kredit Anda masih belum berubah. Dengan adanya BI Checking ini, maka risiko meminjam uang pada pihak bank pun bisa diminimalisir karena bank sudah mengetahui cara Anda melakukan pembayaran. Dengan demikian, nantinya Anda pun tidak akan lagi terkena denda tinggi pada saat membayar pinjaman. (Vita)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*