Mudahnya Billing Pajak Online Meningkatkan Sadar Wajib Pajak

Mudahnya Billing Pajak Online Meningkatkan Sadar Wajib Pajak
Gambar: Pexel.com

Perkembangan zaman telah memberikan kontribusi untuk kemajuan bersama. Terutama perkembangan teknologi yang kian hari kian bersinar. Segala sesuatu bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan perangkat teknologi informasi seperti smartphone. Salah satu produk perkembangan zaman adalah billing pajak online.

Terobosan ini sangat mempermudah urusan pajak para wajib pajak karena tidak harus mengantri untuk mengurus pajak. Awal mula pembayaran pajak dilakukan secara manual, yaitu langsung di Kantor Kas Negara. Sistem pembayaran tersebut berkembang, pembayaran dapat dilakukan di kantor pos atau bank.

Tahun 2013 pembayaran pajak bisa dilakukan tanpa adanya tatap muka, yakni melalui ATM. Akan tetapi pembayaran melalui ATM hanya dapat dilakukan pada bank-bank tertentu saja serta jenis pajak yang dapat dibayarkan juga terbatas.

Mulai sejak itu, pemerintah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan menerbitkan aplikasi e-billing. Aplikasi tersebut diberi nama Surat Setoran Elektronik atau bisa disingkat dengan SSE. Selain itu, terdapat juga mitra-mitra DJP pajak yang ikut andil dalam penyediaan layanan aplikasi e-billing online.

Mengenal E-Billing

Pajak merupakan hal yang terus digalakkan oleh pemerintah. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik yang termaktub di dalam peraturan Nomor PER-05/PJ/2017 adalah sebagai berikut:

E-billing adalah sistem berbasis elektronik yang langsung dikelola oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan serta mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara. Kode billing adalah kode identifikasi yang diluncurkan langsung melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis penyetoran pajak.

Sebelum menggunakan fitur dari billing pajak online ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus Anda siapkan. Berikut adalah ketentuan tersebut:

1. Registrasi Akun E-Billing

Hal yang harus Anda lakukan pertama kali adalah melakukan registrasi akun e-billing SSE. NPWP menjadi syarat untuk membuat akun tersebut. Oleh karena itu, pastikan bahwa Anda telah memiliki kartu NPWP sebelum melakukan registrasi.

2. Membuat Kode ID Billing Pajak Online

Ketentuan berikutnya yang harus Anda lakukan setelah berhasil registrasi adalah membuat kode ID billing pajak online. pembuatan ID tidaklah sulit, Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang sudah tertera pada laman pembuatan kode ID billing pajak.

3. Cetak Kode ID E-Billing

Setelah ID telah selesai dibuat, maka Anda hanya perlu mencetaknya. Setelah itu ikutilah instruksi selanjutnya. Ketika Anda sudah siap dengan segala ketentuan sesuai dengan prosedur, maka Anda sudah siap untuk membayar tagihan pajak sesuai dengan nominal yang menjadi wajib pajak Anda.

eBilling Pajak Online
Gambar: KlikPajak.id

Istilah-Istilah dalam Fitur E-Billing

Ketika menggunakan e-billing, Anda akan dihadapkan dengan beberapa istilah asing yang mungkin akan membuat Anda bingung. Akan tetapi tidak perlu khawatir, berikut ini adalah beberapa istilah penting dalam e-billing beserta penjelasannya:

1. Billing System

Billing system bisa disebut juga dengan sistem billing merupakan metode pembayaran berbasis elektronik. Metode pembayaran elektronik yang ada di e-billing menggunakan cara kode billing.

2. Biller

Biller merupakan unit Eselon I yang ada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan. Biller bertugas untuk memegang wewenang serta tanggung jawab penuh untuk mengelola billing system. Selain itu, biller juga menerbitkan kode billing dalam suatu sistem pembayaran billing pajak online.

3. Kode Billing

Kode billing memiliki pengertian sebuah kode identifikasi yang diluncurkan melalui billing system atas suatu jenis setoran yang akan dibayar oleh wajib pajak. Kode billing menjadi acuan oleh para biller dalam menerbitkan faktur pajak.

4. Bank atau Kantor Pos Persepsi

Penyedia layanan penerimaan setoran adalah bank atau kantor pos persepsi. Keduanya memiliki peran sebagai collecting agent.

5. Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Dokumen yang diterbitkan langsung oleh kantor pos persepsi maupun bank dinamakan dengan BPN atau Bukti Penerimaan Negara. BPN juga berperan sebagai bukti yang sah bahwa seseorang telah melakukan kewajibannya yakni wajib pajak kepada negara.

6. Nomor Transaksi Pos atau Bank Persepsi

Nomor Transaksi Bank atau bisa disingkat dengan NTB merupakan nomor bukti transaksi penyetoran maupun penerimaan negara yang dikeluarkan oleh bank. Sedangkan, NTP merupakan nomor bukti transaksi yang diluncurkan oleh pos persepsi.

7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

NTPN dikenal sebagai nomor tanda buktiĀ  penyetoran ke kas negara yang telah tertera pada dokumen bukti penerimaan negara. NTPN diterbitkan langsung oleh sistem settlement yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Manfaat E-Billing Pajak

Membayar pajak dengan e-billing sangatlah menguntungkan. Anda tidak perlu mengantri seperti biasanya untuk bisa membayar wajib pajak Anda, hanya bermodalkan smartphone maupun personal computer serta koneksi internet, Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak melalui e-billing. Berikut ini adalah manfaat dari e-billing:

  1. Membayar pajak menjadi lebih praktis dan sangat mudah.
  2. Mengurangi resiko kesalahan dari pencatatan transaksi.
  3. Transaksi bersifat real time, maksudnya adalah, transaksi bisa tersimpan langsung hasilnya di sistem DJP online.
  4. Sangat ramah lingkungan karena dapat mengurangi penggunaan kertas.
  5. Menghindari resiko pemalsuan tanda tangan karena untuk pembayaran pajak menggunakan kode verifikasi.
  6. Transaksi akan terenkripsi dan pasti aman.

Penjelasan di atas tentu membuat Anda semakin memahami bahwa menggunakan billing pajak online sangatlah mudah, praktis dan menguntungkan. Salah satu mitra DJP yang juga menyediakan layanan e-billing adalah Klikpajak. Tunggu apa lagi? Yuk! Buat billing pajak online dan bayar pajak lebih praktis dengan e-billing Klikpajak by Mekari!

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*