Ini Dia Tugas Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan APERD

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi reksa dana, tentunya ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Mulai dari menentukan produk investasi hingga memilih manajer investasi yang terbaik. Nah, namun demikian, terlepas dari semua itu, kita sebagai investor juga harus memahami hubungan antara Bank Kustodian (BK), Manajer Investasi (MI), dan juga Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Cek tugas mereka dan keterkaitannya dalam artikel berikut ini!

bank kustodianBank Kustodian dan Manajer Investasi

Bank Kustodian dan Manajer Investasi bertugas untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak. Secara khusus, tugas bank kustodian adalah sebagai administrator, safe keeping, dan juga pengawas. Yang artinya, bank kustodian akan mencatat dan mengirimkan surat konfirmasi untuk transaksi pembelian, penjualan, dan pengalihan reksa dana. Tidak hanya itu, bank kustodian juga wajib untuk memberikan surat laporan bulanan pada perkembangan nilai investasi. Bank kustodian juga wajib menyimpan surat berharga milik investor dan menyediakan SDB atau Safe Deposit Box. Jika pada satu ketika surat tersebut hilang karena kelalaian dari BK, maka BK wajib memberikan ganti rugi. Salah satu cara mengetahui ciri investasi reksa dana yang legal adalah investasi tersebut tercantum pada Bank Kustodian karena Bank pasti melakukan tinjauan dan analisa terlebih dahulu sebelum menyetujui produk investasi reksa dana tersebut.

Sementara itu, manajer investasi bertugas untuk menjalankan kegiatan pengelolaan investasi. Manajer investasi akan mengelolanya dengan berinvestasi pada pasar modal seperti saham, obligasi, dan penempatan deposito sesuai ketentuan yang berlaku.

Agen Penjual Reksa Dana (APERD)

APERD atau Agen Penjual Reksa Dana sendiri bertugas untuk memasarkan produk reksa dana. Sesuai dengan namanya, APERD bergerak dalam bidang pemasaran reksa dana. Proses pemasarannya juga beragam, ada yang melalui tenaga pemasar langsung dan apa pula yang menggunakan sistem online. Biasanya, ada manajer investasi yang juga berperan sebagai APERD, ada yang menggunakan APERD sebagai pemasar, dan ada juga yang merupakan kombinasi antar keduanya. Tidak sembarang orang atau badan bisa menjadi APERD; hanya perusahaan keuangan yang berada di bawah naungan OJK yaitu sekuritas, bank, asuransi, pembiayaan, dan pegadaian yang mendapat izin sebagai APERD. Hingga saat ini mayoritas APERD masih didominasi oleh sekuritas dan bank.

Nah, meski dalam dunia investasi reksa dana terdapat tiga badan ini, kita sebagai investor hanya berhubungan dengan APERD dan MI saja. Kita tidak bisa berhubungan langsung dengan BK karena BK tidak memiliki wewenang untuk itu. Jadi, ketika terdapat masalah mengenai investasi kita, disarankan untuk langsung lapor ke APERD atau Manajer Investasi. Semoga membantu, ya!

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*