
Setiap karyawan wajib mendapatkan program perlindungan dari perusahaannya. Entah itu berupa asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa penting? Lantaran, apabila perusahaan tidak memberikan program perlindungan atau jaminan tenaga kerja, maka risiko finansial yang mungkin saja terjadi di masa depan akan menjadi beban bagi karyawan.
Itulah sebabnya perusahaan diwajibkan untuk memberikan program perlindungan pada seluruh karyawannya. Adapun beberapa program perlindungannya adalah sebagai berikut: (source: https://djsn.go.id/ & https://jdih.kemenkeu.go.id/)
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Peraturan pelaksanaan UU SJSN mengatur definisi Program JKK dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada karyawan ketika dirinya mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan dan santunan kepada karyawan yang mungkin saja mengalami kecelakaan ketika menuju, menunaikan, dan selesai menunaikan pekerjaannya, serta berbagai penyakit yang ada hubungannya dengan pekerjaan.
JKM (Jaminan Kematian)
Menurut peraturan pelaksanaan UU SJSN yang mengatur definisi Program JKM dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, JKM adalah manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika karyawan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Program JKM ini biasanya diselenggarakan secara nasional berdasarkan mekanisme asuransi sosial, yang bercirikan:
- Pembiayaannya sendiri berasal dari iuran pemberi kerja;
- Dibayarkan sekaligus kepada ahli waris apabila karyawan meninggal;
- Jaminan santunan diberikan kepada ahli waris yang sah jika karyawan meninggal;
- Program asuransi sosial jiwa wajib bagi karyawan yang bekerja di sektor formal dan informal.
JHT (Jaminan Hari Tua)
Melansir djsn.go.id, JHT merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional yang berdasarkan pada prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Program perlindungan ini bertujuan untuk menjamin supaya karyawan menerima uang tunai ketika sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, hingga kematian.
Beberapa prinsip yang mencakup JHT adalah prinsip asuransi sosial, prinsip ekuitas, hingga prinsip tabungan wajib dalam JHT.
JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)
Seperti yang dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, JPK merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada karyawan atau suami istri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya tiga orang dari karyawan tersebut.
Beberapa JPK dasar meliputi:
- Rawat inap;
- Gawat darurat;
- Pelayanan khusus;
- Penunjang diagnostik;
- Rawat jalan tingkat lanjutan;
- Rawat jalan tingkat pertama;
- Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.
Itulah dia empat program perlindungan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan. Selain memberikan jaminan perlindungan finansial, perusahaan juga sepatutnya menginformasikan seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap karyawannya. Hal ini bertujuan untuk membekali pekerja apabila situasi atau kejadian tak diinginkan (seperti yang tercantum dalam perlindungan) menimpa dirinya. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Leave a Reply