Resiko yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Kebakaran

asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran merupakan salah satu jenis asuransi yang menjamin kerugian maupun kerusakan pada properti yang diakibatkan oleh kebakaran. Meskipun asuransi yang satu ini sudah menjamin berbagai kerugian dan kerusakan yang muncul ketika terjadinya sebuah kebakaran dan menimpa properti, tapi bukan berarti asuransi ini mampu menanggung semua resiko yang ditimbulkan saat kebakaran. Misalkan, apabila kebakaran yang terjadi disebabkan oleh peperangan dan kesengajaan, maka pihak perusahaan asuransi pun tidak akan menanggung kerugian yang ditimbulkan.

asuransi kebakaranSelain itu, siapa sangka? Ternyata, masih banyak lagi resiko yang tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi yang diakibatkan oleh kebakaran. Apa sajakah itu? Berikut beberapa diantaranya:

  1. Apabila ada kebakaran maupun ledakan api yang muncul dan membakar properti yang berasal dari arus pendek, maka pihak asuransi tidak akan menjamin hal yang seperti ini. Namun, apabila ada perluasan khusus ketika awal pembuatan dan secara tegas menjamin arus pendek ini, barulah perusahaan asuransi akan menjamin semua kerusakan.
  2. Pihak asuransi tidak akan menanggung semua kerugian yang menimpa properti, jika kebakaran yang muncul disebabkan oleh adanya peperangan, perang sipil, aksi dari musuh asing, penyerbuan yang mengeluarkan api, kegiatan mirip perang, dan sebagainya, bisa dipastikan pembuat asuransi tidak akan diberi tanggungan dan jaminan.
  3. Jika kebakaran terjadi dikarenakan kesengajaan, kebakaran hutan yang menyebabkan properti terbakar, gambut, semak, pihak asuransi pun tidak akan menanggung kerugian yang dimunculkan.
  4. Setelah peristiwa kebakaran memusnahkan properti, tapi ada properti yang masih tersisa dan dicuri oleh pencuri maupun hilang tanpa diketahui keberadaanya, agen asuransi yang menjamin semua kerusakan pun ternyata tidak menanggung hal ini.
  5. Selain keempat itu, ada pula harta benda yang tidak akan dijamin ketika terjadinya sebuah kebakaran seperti naskah, saham, barang milik orang lain, perhiasan, logam mulia, barang antik, obligasi, buku catatan usaha dan komputer, semua surat-surat yang berhubungan dengan sepeda motor dan mobil, perangkat lunak komputer, bangunan yang berada di bawah tanah, lukisan berharga tinggi, pagar, tanah, saluran air, dan sebagainya.

Nah, sebelum kalian semua berkeinginan membuat asuransi yang satu ini, alangkah baiknya pastikan terlebih dahulu apakah agen asuransi sudah menjelaskan beberapa resiko yang tidak akan ditanggung saat terjadi kebakaran. Semoga bermanfaat! –SH–

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*