PKWT Itu Apa Sih? Cari Tahu Jawabannya, Yuk!

kerja
Image by StartupStockPhotos from Pixabay

Tahukah kamu PKWT? Atau, malah sering merekrut karyawan dengan PKWT? Maybe, kamu yang jadi HRD (Human Resource Department) sudah tidak asing dengan istilah PKWT. Yap, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) merupakan pekerjaan yang sifatnya sementara atau hanya berlaku selama jangka waktu tertentu. Meski bersifat sementara, namun untuk karyawannya tetap berhak mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, apa saja hak dan kewajiban dari karyawan dengan status PKWT? Mari, disimak ulasannya di bawah ini, ya!

Hak Karyawan PKWT

Nah, terdapat beberapa hak yang bisa didapatkan oleh karyawan dengan PKWT. Apa saja, ya?

Tunjangan dan upah

Karyawan yang berstatus PKWT berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah disepakati antara pemberi kerja dan karyawan. Bahkan, apabila ada tunjangan, karyawan dengan PKWT juga bisa mendapatkannya. Untuk upahnya harus sesuai dengan ketentuan upah sektoral dan regional. 

Cuti tahunan

Bukan hanya upah dan tunjangan, karyawan dengan PKWT pun berhak mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja—setelah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus. Artinya, selama karyawan dengan PKWT memenuhi syarat tersebut, maka berhak untuk mengajukan cuti. 

THR (Tunjangan Hari Raya)

Seperti diketahui, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha pada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Syarat mendapatkan THR ini adalah sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR biasanya diberikan pada karyawan tetap, PKWT, dan PKWTT. Jadi, kalau berstatus PKWT, maka berhak untuk mendapatkan THR. 

Jaminan Perlindungan

Meskipun berstatus karyawan dengan kerja waktu tertentu, tetapi karyawan juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Jaminan ini akan menjaga agar karyawan tetap terlindungi selama di lingkungan kerja.

Kewajiban PKWT

Untuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan dengan PKWT ada beberapa, misalnya:

  • Bekerja sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati antara pemberi kerja (perusahaan) dan karyawan. Itu artinya karyawan harus menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan hadir di kantor. 
  • Wajib untuk jaga rahasia dan informasi dari perusahaan. Tidak boleh menyebarkan bahkan mengungkapkan informasi rahasia perusahaan pada pihak lain tanpa izin dari perusahaan. 
  • Taat pada aturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan. Mulai dari; pakaian ketika bekerja (harus rapi dan sebagainya), disiplin saat bekerja, tidak suka telat, dan sebagainya. 
  • Harus mengikuti prosedur keselamatan yang telah ditetapkan oleh. perusahaan. Kalau berada dalam bahaya atau pun kecelakaan, maka wajib memberitahukannya pada perusahaan. 

Demikian penjelasan mengenai PKWT, hak, dan kewajiban karyawan dengan PKWT. Sudah tahukan sekarang?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*