Mendaftarkan kendaraan Anda pada asuransi mobil all risk atau total loss only memang hal yang tepat. Hanya saja, sayangnya banyak masyarakat yang masih belum memahami dengan betul tentang jenis asuransi tersebut. Bahkan banyak yang merasa dibohongi ketika mengetahui asuransi mobil All risk tidak menanggung semua risiko, padahal hal ini tercantum dalam polis. Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat sebagai pengguna Anda seharusnya lebih cerdas dan tahu tentang detail produk yang Anda bayarkan setiap bulan. Ketidaktahuan inilah yang kemudian membuat Anda melakukan klaim tanpa tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Akibatnya, begitu klaim ditolak, Anda pun merasa tertipu dan dibohongi. Padahal, semua hal tersebut telah tertulis dalam detail polis.
Nah, agar klaim Anda tidak ditolak, perhatikan dulu beberapa hal berikut ini:
- Klaim telah melewati batas waktu yang ditetapkan. Patut Anda ketahui, setiap perusahaan asuransi telah memiliki batas waktu klaim tersendiri ketika terjadi sesuatu. Misalnya, pada satu hari mobil Anda mengalami kecelakaan dan Anda hendak melakukan klaim. Nah, karena satu dan lain hal, Anda tidak sempat mengurus klaim dan baru sempat mengurusnya satu minggu kemudian. Jika Anda melakukan hal ini, maka jangan heran jika klaim Anda ditolak bahkan sebelum petugas meneliti berkas Anda. Mengapa? Alasannya adalah karena Anda telah melewati batas waktu yang ditentukan. Biasanya klaim harus diurus dalam waktu 3×24 jam. Jika melewati batas ini, kemungkinan klaim ditolak sangatlah besar.
- Dokumen yang disiapkan tidak lengkap. Ketika hendak mengajukan klaim, pastikan bahwa dokumen yang Anda bawa untuk proses klaim telah lengkap dan tidak ada yang tertinggal. Mengurangi atau melupakan salah satu dokumen dengan sengaja atau tanpa sengaja bisa membuat klaim Anda ditolak, lho. Biasanya, dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, kartu identitas, dan formulir pengajuan klaim. Tidak hanya itu, Anda pun terkadang membutuhkan surat keterangan dari polisi jika mobil Anda mengalami kerusakan berat. Jadi, siapkan semua dokumen ini, ya.
- Melakukan pelanggaran hukum. Pihak asuransi berhak menolak pengajuan klaim Anda jika pada saat kejadian Anda melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, Anda hendak mengajukan klaim terhadap mobil Anda yang rusak akibat kejadian lalu lintas. Namun ketika diteliti lebih lanjut, ternyata kejadian itu juga melibatkan kesalahan dari Anda sebagai pengemudi: mulai dari mengemudi ugal-ugalan, tidak membawa SIM, atau bahkan mabuk. Hal tersebut bisa menjadi alasan yang membatalkan asuransi kendaraan itu.
- Kerusakan yang timbul pada kendaraan muncul karena disengaja. Demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi, ada kalanya seseorang melakukan hal-hal yang tidak terpuji yakni dengan sengaja merusak kendaraannya. Bisa dengan menabrakkan mobil dengan sengaja, memukul bodi kendaraan agar penyok, dan lain sebagainya. Nah, ketika petugas dari perusahaan asuransi menemukan hal-hal seperti ini, maka mereka memiliki hak untuk menolak klaim asuransi Anda.
Itu dia beberapa hal yang menyebabkan klaim Anda ditolak oleh pihak asuransi. Bagaimana menurut Anda?
Leave a Reply