Mengenal Ragam Kepemilikan Apartemen

pemilikan apartemen

Ketika Anda memutuskan ingin tinggal di salah satu available Apartment in Jakarta, mungkin Anda hanya peduli pada 2 jenis kepemilikan saja, yaitu apakah Anda akan membeli sendiri unit apartemen yang nantinya hak kepemilikan ada pada Anda? Ataukah memilih untuk menyewa unit apartemen milik orang lain? Jika dilihat secara sederhana, memang kepemilikan hanya terbagi menjadi dua seperti yang telah disebutkan di atas, akan tetapi jika melihat secara detail, ternyata ragam kepemilikan apartemen tidak sesederhana itu, loh.

Bersumber dari situs rukamen, ragam kepemilikan apartemen ternyata dapat terbagi menjadi tiga jenis. Pembagian tersebut didasarkan pada status hak dari tanah tempat apartemen tersebut berdiri. Dan berikut ini, adalah ketiga ragam kepemilikan yang dimaksud:

  • Apartemen yang dibangun di atas tanah hak milik

Apartemen dengan kondisi ini dapat diturunkan atau dipindahtangankan kapan pun antar generasi tanpa memerlukan proses perpanjangan atas kepemilikan tanah tersebut. Dengan begitu, waktu kepemilikan atas apartemen ini juga tidak dibatasi. Hak atas kepemilikan tanah ini terbatas pada perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), lembaga hukum tertentu, lembaga sosial dan keagamaan. Semua lembaga yang ingin memilikinya harus memiliki badan hukum yang legal.

  • Apartemen yang dibangun di atas tanah hak pakai di atas tanah negara

Apartemen dengan kondisi seperti ini, wajib untuk memperpanjang hak pakai di atas tanah negara setelah 25 tahun. Perpanjangan atas hak ini sekitar 20 tahun ke depan atau bisa berbeda tergantung dari perjanjian. Berbeda dengan hak milik, pada apartemen ini, siapa saja boleh menjadi pemilik hak pakai atas tanah ini. Baik perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia, maupun Asing. Ataupun perusahaan asing yang memiliki perwakilan di Indonesia. Selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku atas hak pakai di atas tanah negara ini.

  • Apartemen yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan

Apartemen dengan kondisi ini wajib memperbaharui hak guna bangunannya setelah melalui waktu 30 tahun, dengan masa perpanjangan 20 tahun yang kemudian dapat diperpanjang kembali dengan waktu maksimal 30 tahun. Aturan ini tercantum dalam PP 40/1996 tentang Hak Guna Bangunan. Untuk proses perpanjangannya, sebaiknya diurus 2 tahun sebelum masa kepemilikan tersebut habis.

Dilihat dari penjelasan di atas, terlihat bahwa apartemen yang berdiri di atas tanah hak milik memiliki batas waktu yang tidak terbatas. Berbeda dengan 2 hak kepemilikan lainnya. Sehingga, akan lebih cocok untuk Anda yang membutuhkan apartemen untuk tempat tinggal permanen Anda ataupun investasi jangka panjang. Nah, setelah mengetahui ragam kepemilikan apartemen, Anda juga perlu mengenal ragam tipe apartemen agar bisa menentukan pilihan yang terbaik. Semoga membantu! (Vita)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*