Untuk menanggung kerugian finansial akibat risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan, ada baiknya jika memiliki asuransi kesehatan dan jiwa dari Allianz Indonesia, atau bahkan keduanya. Namun, nyatanya tak setiap orang berminat untuk mengikuti asuransi. Mengapa? Salah satu alasan yang paling umum adalah karena takut kesulitan untuk mencairkan klaim asuransi, atau bahkan ditolak. Tentu saja tidak ada yang ingin mengalami kerugian akibat penolakan klaim ini, kan?
Sebenarnya, Anda tak perlu terlalu mengkhawatirkan masalah tersebut. Sebab, asal Anda menghindari beberapa hal yang bisa menjadi penyebab klaim ditolak, Anda tidak akan mengalaminya. Dan beberapa hal yang dimaksud adalah:
- Polis dalam keadaan tidak aktif
Klaim yang ditolak bisa saja disebabkan karena polis tidak aktif atau lapse. Ada beberapa kondisi yang dapat membuat polis tidak aktif. Penyebab yang pertama biasanya karena Anda tidak membayar premi setelah masa tenggang sejak jatuh tempo. Masa tenggang yang diberikan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda, tapi biasanya berkisar antara 30-45 hari. Selain itu, jika Anda pemegang asuransi unit link, maka polis dapat menjadi tidak aktif jika nilai tunai asuransi tidak cukup untuk memenuhi biaya asuransi.
- Pengurusan klaim terlalu lama
Masing-masing perusahaan asuransi tentu memberikan tenggang waktu dalam pengajuan klaim. Umumnya, tenggang waktu yang diberikan untuk pengajuan klaim asuransi adalah 30 hari, tapi ada juga yang sampai 60 hari. Anda bisa melihatnya di dokumen polis dan memastikannya dengan pihak asuransi sejak awal perjanjian. Lewat dari tenggang waktu yang ditentukan, maka kemungkinan besar klaim akan ditolak.
- Belum melewati masa tunggu
Setelah polis asuransi kesehatan diterbitkan, masih ada masa waktu tertentu yang biasa disebut dengan waiting period. Jika belum melewati masa tunggu, maka pihak asuransi tidak dapat menyetujui klaim yang diajukan. Biasanya masa tunggu yang berlaku untuk biaya kesehatan adalah 6 bulan hingga 2 tahun. Namun, untuk sakit kritis, masa tunggu biasanya lebih cepat, yaitu sekitar 30 hari hingga 365 hari.
- Penyakit telah diderita sebelum memiliki polis
Sebaiknya ikutilah asuransi kesehatan sedini mungkin selagi Anda masih dalam keadaan sehat. Sebab, Anda tidak bisa meminta klaim untuk menanggung penyakit yang sudah Anda derita sebelum memiliki polis. Tentunya jika pihak asuransi bisa membuktikan Anda telah mengidap penyakit tersebut sebelum membeli polis, maka klaim Anda akan ditolak.
- Tertanggung melakukan kejahatan asuransi
Kejahatan asuransi bisa berupa fraud. Terutama pada pemegang asuransi jiwa, mereka bisa saja mencelakai diri sendiri seperti melakukan bunuh diri. Bahkan bisa juga ahli waris sengaja mencelakai pemilik polis agar mendapatkan klaim dari pihak asuransi. Jangan pernah coba untuk melakukan kejahatan tersebut demi mendapatkan keuntungan. Sebab, klaim asuransi pasti akan ditolak secara otomatis dan tertanggung bisa dikenakan sanksi hukum.
Beberapa hal di atas sebenarnya hanya sebagian dari banyaknya kemungkinan yang bisa menyebabkan klaim ditolak. Untuk mengetahui lebih lanjut apa-apa saja yang bisa menyebabkan ditolaknya klaim asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, sebaiknya Anda membaca polis secara seksama terlebih dahulu dan bertanya sedetail-detailnya pada pihak asuransi. Semoga bermanfaat!
Leave a Reply