Nama Tidak Terdaftar Saat Pemilu? Ini yang Bisa Dilakukan

pemilu

Pemilu 2024 sudah tinggal menghitung bulan, untuk itu tidak heran jika sudah banyak masyarakat yang berbondong-bondong melakukan prediksi bakal calon pilihannya yang akan naik sebagai capres dan cawapres. Bahkan, tidak sedikit yang sudah menentukan pilihan dari sekian banyak partai politik di Indonesia sebagai ‘jagoan’ nya untuk memimpin Indonesia di tahun 2024. Namun demikian, sebelum berlarut-larut dalam pembahasan tersebut, ada satu hal yang tidak kalah penting, yakni memastikan namamu sudah terdaftar dalam daftar pemilih. 

Hanya mereka yang sudah terdaftar saja yang bisa mengikuti proses pemilihan umum. Lantas, jika kamu tidak menemukan namamu dalam daftar pemilih saat pemilu, apa yang bisa dilakukan?

Pastikan persyaratan sudah terpenuhi

Pertama-tama, pastikan bahwa kamu sudah memenuhi persyaratan untuk memilih sesuai hukum dan regulasi yang berlaku. Sebab jika kamu tidak memenuhi syarat, mungkin hal ini lah yang membuat namamu tidak terdaftar. Di Indonesia sendiri, syarat pemilih pada Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik atau KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Periksa kembali

Pastikan kamu sudah memeriksa dan mengonfirmasi bahwa namamu benar-benar tidak terdaftar. Jika memungkinkan, kamu juga bisa mengunjungi TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat dari tempat tinggal untuk mengeceknya karena dikhawatirkan datamu terselip di sana. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasimu tidak terlewat.

Hubungi otoritas pemilu

Sudah yakin bahwa namamu tidak terdaftar padahal sudah memenuhi syarat? Jika begini, jangan ragu dan segera hubungi otoritas pemilu setempat. Kamu juga bisa menghubungi kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau instansi serupa yang bertanggung jawab atas pemilihan di wilayah kamu.

Siapkan bukti identitas

Untuk membuktikan bahwa kamu sudah memenuhi syarat untuk memilih (memiliki KTP atau identifikasi lain yang diperlukan), jangan lupa bawa bukti identitas dan data pendukung lainnya ke kantor otoritas pemilu. Ini bisa membantu mereka untuk memeriksa dan mengatasi masalah tersebut.

Beri tahu pengawas pemilu

Jika kamu merasa bahwa ketidakterdaftaranmu dalam pemilu merupakan hasil dari kecurangan atau ditengarai ada pelanggaran, silakan beri tahu pengawas pemilu terkait hal ini. Mereka mungkin dapat membantu memastikan bahwa masalah ini diselesaikan dengan benar.

Untuk menghindari hal-hal di atas, yuk mulai cek status DPT kamu dari sekarang. Bagaimana cara mengetahui status kita sebagai daftar pemilih tetap? Mudah saja, simak pengecekan secara online berikut ini.

Cara mengecek status DPT 

  1. Kunjungi situs web resmi KPU (kpu.go.id)
  2. Klik tombol opsi di sisi kanan atas tampilan web untuk handphone lalu pilih Cek DPT Online
  3. Untuk tampilan web di desktop, kamu bisa langsung memilih Cek DPT Online di kanan atas
  4. Kamu juga bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id lalu pilih Cek DPT Online
  5. Bisa pula langsung mengakses cekdptonline.kpu.go.id
  6. Lalu isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor untuk pemilih di luar negeri
  7. Setelah mengisi NIK atau Paspor, klik ‘pencarian’
  8. Kemudian akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  9. Jika data yang ditemukan keliru atau belum terdaftar, silakan hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.

Mudah sekali, kan? Jadi, sebelum pesta demokrasi dimulai, ada baiknya segera cek dan lindungi hak memilih kamu dari sekarang. Jika namamu tidak terdaftar, segera lakukan hal-hal di atas untuk memastikan kamu tetap bisa menggunakan hak memilihmu dalam ajang pemilu mendatang. Memang, akan lebih mudah golput dan tidak melakukan apa-apa. Akan tetapi, sebagai individu yang berintegritas, kamu punya kendali untuk memastikan jalannya pemilu ini bersih dan bebas dari ancaman korupsi. Untuk itu, lengkapi dirimu juga dengan berbagai informasi penting seputar antikorupsi di situs https://aclc.kpk.go.id/, cek hak pilihmu, serta pastikan calon pilihanmu merupakan sosok yang berintegritas. Semoga bermanfaat!

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*